Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar

Skema Sertifikasi LSP BBPVP Makassar

Skema Sertifikasi adalah kumpulan dari Unit Kompetensi yang digunakan untuk pelaksanaan Assesment bagi Asesor dan Asesi dalam melaksanakan proses Uji Kompetensi. Skema Sertifikasi (Bidang Profesi) digunakan sebagai panduan untuk memudahkan proses Assessment bagi Asesi untuk mendalami Skema yang akan di lakukan Uji Kompetensi.

Berikut adalah skema sertifikasi yang tersedia di LSP BBPVP Makassar:

Kejuruan Teknik Listrik

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor. 109 tahun 2018 tentang kategori industri pengolahan pokok industri mesin dan perlengkapan yang tidak diklasifikasikan ditempat lain (YTDL) bidang Industri Logam Mesin dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor. 170 tahun 2007 tentang sektor listrik sub sector ketenagalistrikan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik )

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.28LOG20.003.2Menerapkan prinsip– prinsip K3 di tempat kerja
2C.28LOG12.002.2Mengukur Listrik / Elektronik
3KTL.IK02.118.01Memasang Instalasi Listrik Bangunan Sederhana Rumah Tinggal, Sekolah, Rumah Ibadah)
4KTL.IK02.101.01Merakit Dan Memasang PHB Penerangan Bangunan Sederhana (Rumah Tinggal, Sekolah, Rumah Ibadah)
5KTL.IK02.108.01Memasang Sistem Pembumian

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor. 631 tahun 2016 tentang kategori industri pengolahan pokok industri mesin dan perlengkapan yang tidak diklasifikasikan ditempat lain (YTDL) bidang otomasi industri dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor. 170 tahun 2007 tentang sektor listrik sub sector ketenagalistrikan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik)

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.282900.012.01Memelihara Lingkungan Tempat Kerja
2C.282900.013.01Memelihara Efektivitas Hubungan di Tempat Kerja
3C.282900.011.01Memelihara Sensor
4C.282900.001.01Mengoperasikan Peralatan Kelistrikan
5C.282900.002.01Mengoperasikan Peralatan Pneumatik
6C.282900.014.01Mengoperasikan Sistem Kelistrikan
7C.282900.015.01Mengoperasikan Sistem Pneumatik
8C.282900.005.01Mengoperasikan Programmable Logic Controller (PLC)

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor. 631 tahun 2016 tentang kategori industri pengolahan pokok industri mesin dan perlengkapan yang tidak diklasifikasikan ditempat lain (YTDL) bidang otomasi industri dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor. 170 tahun 2007 tentang sektor listrik sub sector ketenagalistrikan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.28LOG20.003.2Menerapkan prinsip– prinsip K3 di tempat kerja
2C.28LOG12.002.2Mengukur Listrik / Elektronik
3KTL.IK02.114.01Memasang Catu Daya Arus Searah (DC Power )
4KTL.IK02.109.01Memasang PHB Utama Dan PHB Cabang
5KTL.IK02.229.01Memasang Instalasi PLC
6KTL.IK02.234.01 Memasang Instalasi Otomasi Listrik Industri

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor. 631 tahun 2016 tentang kategori industri pengolahan pokok industri mesin dan perlengkapan yang tidak diklasifikasikan ditempat lain (YTDL) bidang otomasi industri dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor. 170 tahun 2007 tentang sektor listrik sub sector ketenagalistrikan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik)

NoKode Unit SKKNIJudul Unit Kompetensi
1C.28LOG20.003.2Memasang Sistem Pembumian
2C.28LOG12.002.2Menerapkan prinsip– prinsip K3 di tempat kerja
3KTL.IK02.234.01Mengukur Listrik / Elektronik
4KTL.IK02.109.01 Memasang Instalasi Otomasi Listrik Industri
5KTL.IK02.108.01 Memasang PHB Utama Dan PHB Cabang

Kejuruan Teknik Otomotif

(Kepmen Nomor 97 TAHUN 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar Dan Eceran ; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Otomotif Subbidang Kendaraan Ringan Roda 4 (Empat))

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1G.45OTO01.001.2Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2G.45OTO01.007.2Membaca Gambar Teknik
3G.45OTO01.008.2Menggunakan Alat Ukur
4G.45OTO01.026.2Memelihara Sistem Bahan Bakar Bensin
5G.45OTO01.032.2Memelihara Sistem Kontrol Emisi
6G.45OTO01.077.2Memperbaiki Sistem Pengapian
7G.45OTO01.065.2Memelihara Baterai
8G.45OTO01.078.2Memperbaiki Sistem Engine Manajemen

(Kepmenaker Nomor : NOMOR 97 TAHUN 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar Dan Eceran, Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan, Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor Bidang Otomotif Subbidang Kendaraan Ringan Roda 4 (Empat))

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1G.45TSM01.012.2Melakukan pengelolaan tools
2G.45TSM01.019.2Melakukan perawatan sistem injeksi
3G.45TSM01.020.2Melakukan perawatan renggang klep
4G.45TSM01.021.2Melakukan perawatan free play throttle gas
5G.45TSM01.022.2Melakukan perawatan filter udara
6G.45TSM01.023.2Melakukan perawatan sistem clutch/kopling
7G.45TSM01.025.2Melakukan pemeriksaan sistem pelumasan mesin
8G.45TSM01.026.2Melakukan perawatan busi
9G.45TSM01.028.2Melakukan perawatan sistem pendinginan
10G.45TSM01.029.2Melakukan penggantian rantai roda
11G.45TSM01.031.2Melakukan perawatan sistem pengereman
12G.45TSM01.032.2Melakukan perawatan sistem kemudi
13G.45TSM01.033.2Melakukan perawatan sistem suspensi
14G.45TSM01.034.2Melakukan bongkar pasang cover body
15G.45TSM01.039.2Melakukan perawatan baterai
16G.45TSM01.040.2Melakukan perawatan instrumen kelistrikan (sistem sinyal dan penerangan)
17G.45TSM01.055.2Mengoperasikan diagnostic tools

(Kepmen Nomor : NOMOR 97 TAHUN 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar Dan Eceran, Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan, Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor Bidang Otomotif Subbidang Kendaraan Ringan Roda 4 (Empat))

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1G.45TSM01.012.2Melakukan pengelolaan tools
2G.45TSM01.020.2Melakukan perawatan renggang klep
3G.45TSM01.021.2Melakukan perawatan free play throttle gas
4G.45TSM01.022.2Melakukan perawatan filter udara
5G.45TSM01.023.2Melakukan perawatan sistem clutch/kopling
6G.45TSM01.025.2Melakukan pemeriksaan sistem pelumasan mesin
7G.45TSM01.026.2Melakukan perawatan busi
8G.45TSM01.028.2Melakukan perawatan sistem pendinginan
9G.45TSM01.029.2Melakukan penggantian rantai roda
10G.45TSM01.031.2Melakukan perawatan sistem pengereman
11G.45TSM01.032.2Melakukan perawatan sistem kemudi
12G.45TSM01.033.2Melakukan perawatan sistem suspensi
13G.45TSM01.034.2Melakukan bongkar pasang cover body
14G.45TSM01.039.2Melakukan perawatan baterai
15G.45TSM01.040.2Melakukan perawatan instrumen kelistrikan (sistem sinyal dan penerangan)

(Kepmenaker Nomor : NOMOR 97 TAHUN 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar Dan Eceran, Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan, Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor Bidang Otomotif Subbidang Kendaraan Ringan Roda 4 (Empat))

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1G.45OTO01.004.2Melaksanakan Pemeliharaan Komponen
2G.45OTO01.007.2Membaca Gambar Teknik
3G.45OTO01.008.2Menggunakan Alat Ukur
4G.45OTO01.001.2Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
5G.45OTO01.002.2Menggunakan Peralatan dan Perlengkapan Tempat Kerja
6G.45OTO01.003.2Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja
7G.45OTO01.018.2Menguji Engine dan Komponen Engine
8G.45OTO01.022.2Memelihara Sistem Pendinginan Engine
9G.45OTO01.026.2Memelihara Sistem Bahan Bakar Bensin
10G.45OTO01.030.2Memperbaiki Sistem Bahan Bakar Diesel
11G.45OTO01.033.2Memperbaiki Sistem Kontrol Emisi
12G.45OTO01.047.2Memelihara Sistem Kopling dan Komponen-Komponennya
13G.45OTO01.050.2Memelihara Transmisi Manual
14G.45OTO01.053.2Memelihara Transmisi Otomatis
15G.45OTO01.056.2Memelihara Gardan
16G.45OTO01.035.2Melaksanakan Perawatan Sistem Rem
17G.45OTO01.039.2Melaksanakan Perawatan Sistem Kemudi
18G.45OTO01.042.2Memeriksa Sistem Suspensi
19G.45OTO01.044.2Melaksanakan Wheel Balance (Balans Roda)
20G.45OTO01.065.2Memelihara Baterai
21G.45OTO01.070.2Memperbaiki Sistem Pengisian
22G.45OTO01.072.2Memperbaiki Sistem Penerangan
23G.45OTO01.077.2Memperbaiki Sistem Pengapian
24G.45OTO01.078.2Memperbaiki Sistem Manajemen Engine

(Kepmen Nomor : NOMOR 97 TAHUN 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar Dan Eceran, Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan, Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor Bidang Otomotif Subbidang Kendaraan Ringan Roda 4 (Empat))

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1G.45OTO01.001.2Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2G.45OTO01.002.2Menggunakan Peralatan dan Perlengkapan Tempat Kerja
3G.45OTO01.003.2Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja
4G.45OTO01.007.2Membaca Gambar Teknik
5G.45OTO01.008.2Menggunakan Alat Ukur
6G.45OTO01.010.2Melakukan Perawatan Berkala Engine
7G.45OTO01.022.2Memelihara Sistem Pendinginan Engine
8G.45OTO01.026.2Memelihara Sistem Bahan Bakar Bensin
9G.45OTO01.029.2Memelihara Sistem Bahan Bakar Diesel
10                  G.45OTO01.032.2Memelihara Sistem Kontrol Emisi
11G.45OTO01.035.2Melaksanakan  Perawatan Sistem Rem
12G.45OTO01.047.2Memelihara Sistem Kopling dan Komponen Komponennya
13G.45OTO01.050.2Memelihara Transmisi Manual
14G.45OTO01.056.2Memelihara Gardan
15G.45OTO01.065.2Memelihara Baterai
16G.45OTO01.070.2Memperbaiki Sistem Pengisian
17G.45OTO01.071.2Memperbaiki Sistem Starter
18G.45OTO01.072.2Memperbaiki Sistem Penerangan
19G.45OTO01.077.2Memperbaiki Sistem Pengapian

(Kepmenaker Nomor : NOMOR 105 TAHUN 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar Dan Eceran, Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan, Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor Bidang Otomotif Subbidang Kendaraan Ringan Roda 4 (Empat))

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1G.45OTO01.001.2Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2G.45OBR02.023.2Memperbaiki Panel Bodi Kendaraan Dengan Washer Welder
3G.45OBR02.028.2Melakukan Pengecatan Bodi Kendaraan
4G.45OBR02.029.2Memperbaiki Cacat Pengecatan Dengan Pemolesan

Kejuruan Teknik Las

(Kepmenakertrans Nomor:  KEP. 098/MEN/V/2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang Dari Logam Bidang Jasa Industri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan SMAW)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1C.24LAS01.001.01Melaksanakan persiapan tempat kerja
2C.24LAS01.026.01Memperbaiki hasil pengelasan
3C.24LAS01.029.01Membuat sambungan las kampuh (groove) sesuai WPS untuk pengelasan pelat ke pelat sesuai proses las yang digunakan. Mengelas Pelat sambungan tumpul posisi tegak/Vertikal (3G) dengan proses las SMAW (Shield Metal Arc welding)

(Kepmenakertrans Nomor:  KEP. 098/MEN/V/2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang Dari Logam Bidang Jasa Industri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan SMAW)

NOKODE UNITJUDUL UNIT 
 
1C.24LAS01.001.01Melaksanakan persiapan tempat kerja 
2C.24LAS01.026.01Memperbaiki hasil pengelasan 
3C.24LAS01.029.01Membuat sambungan las kampuh (groove) sesuai WPS untuk pengelasan pelat ke pelat sesuai proses las yang digunakan. Mengelas Pelat sambungan tumpul posisi tegak/Vertikal (3G)dengan proses las GMAW (Gas Metal Arc Welding)

(Kepmenakertrans Nomor:  KEP. 098/MEN/V/2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang Dari Logam Bidang Jasa Industri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan SMAW)

NOKODE UNITJUDUL UNIT 
 
1C.24LAS01.001.01Melaksanakan persiapan tempat kerja 
2C.24LAS01.026.01Memperbaiki hasil pengelasan 
3C.24LAS01.029.01Membuat sambungan las kampuh (groove) sesuai WPS untuk pengelasan pelat ke pelat sesuai proses las yang digunakan. Mengelas Pelat sambungan tumpul posisi tegak/Vertikal (3G)  dengan proses las GTAW (Gas Tungsten Inert Gas)

(Kepmenakertrans Nomor:  KEP. 098/MEN/V/2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang Dari Logam Bidang Jasa Industri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan GMAW)

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.24LAS01.001.01Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja
2C.24LAS01.026.01Memperbaiki Hasil Pengelasan.
3C.24LAS01.029.01Membuat Sambungan Las Kampuh (Groove) Sesuai WPS untuk Pengelasan Pelat Ke Pelat, dan Sesuai Dengan Proses Yang Digunakan

(Kepmenakertrans Nomor:  KEP. 098/MEN/V/2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang Dari Logam Bidang Jasa Industri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan FCAW)

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.24LAS01.001.01Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja
2C.24LAS01.026.01Memperbaiki Hasil Pengelasan.
3C.24LAS01.029.01Membuat Sambungan Las Kampuh (Groove) Sesuai WPS untuk Pengelasan Pelat Ke Pelat, dan Sesuai Dengan Proses Yang Digunakan

(Kepmenakertrans Nomor:  KEP. 098/MEN/V/2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang Dari Logam Bidang Jasa Industri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan GTAW)

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.24LAS01.001.01Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja
2C.24LAS01.026.01Memperbaiki Hasil Pengelasan.
3C.24LAS01.029.01Membuat Sambungan Las Kampuh (Groove) Sesuai WPS untuk Pengelasan Pelat Ke Pelat, dan Sesuai Dengan Proses Yang Digunakan

(Kepmenakertrans Nomor:  KEP. 098/MEN/V/2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang Dari Logam Bidang Jasa Industri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan SMAW)

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.24LAS01.001.01Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja
2C.24LAS01.026.01Memperbaiki Hasil Pengelasan.
3C.24LAS01.029.01Membuat Sambungan Las Kampuh (Groove) Sesuai WPS untuk Pengelasan Pelat Ke Pelat, dan Sesuai Dengan Proses Yang Digunakan

(Kepmenakertrans Nomor:  KEP. 098/MEN/V/2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang Dari Logam Bidang Jasa Industri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan GMAW)

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.24LAS01.001.01Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja
2C.24LAS01.026.01Memperbaiki Hasil Pengelasan.
3C.24LAS01.029.01Membuat Sambungan Las Kampuh (Groove) Sesuai WPS untuk Pengelasan Pelat Ke Pelat, dan Sesuai Dengan Proses Yang Digunakan

(Kepmenakertrans Nomor:  KEP. 098/MEN/V/2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang Dari Logam Bidang Jasa Industri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan FCAW)

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.24LAS01.001.01Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja
2C.24LAS01.026.01Memperbaiki Hasil Pengelasan.
3C.24LAS01.029.01Membuat Sambungan Las Kampuh (Groove) Sesuai WPS untuk Pengelasan Pelat Ke Pelat, dan Sesuai Dengan Proses Yang Digunakan

(Kepmenakertrans Nomor:  KEP. 098/MEN/V/2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang Dari Logam Bidang Jasa Industri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan GTAW)

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.24LAS01.001.01Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja
2C.24LAS01.026.01Memperbaiki Hasil Pengelasan.
3C.24LAS01.029.01Membuat Sambungan Las Kampuh (Groove) Sesuai WPS untuk Pengelasan Pelat Ke Pelat, dan Sesuai Dengan Proses Yang Digunakan

(Kepmenakertrans Nomor:  KEP. 098/MEN/V/2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang Dari Logam Bidang Jasa Industri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan FCAW)

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.24LAS01.001.01Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja
2C.24LAS01.026.01Memperbaiki Hasil Pengelasan.
3C.24LAS01.029.01Membuat Sambungan Las Kampuh (Groove) Sesuai WPS untuk Pengelasan Pelat Ke Pelat, dan Sesuai Dengan Proses Yang Digunakan

(Kepmenakertrans Nomor:  KEP. 098/MEN/V/2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang Dari Logam Bidang Jasa Industri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan SMAW)

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.24LAS01.001.01Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja
2C.24LAS01.026.01Memperbaiki Hasil Pengelasan.
3C.24LAS01.028.01Membuat sambungan las fillet sesuai WPS pengelasan pelat ke pelat, pipa ke pipa dan pelat ke pipa sesuai dengan proses yang digunakan
4C.24LAS01.029.01Membuat sambungan las Kampuh ( goove )  sesuai WPS untuk pengelasan pelat ke pelat, dan sesuai dengan proses las yang digunakan.
5C.24LAS01.030.01Membuat Sambungan Las Kampuh (Groove) Sesuai WPS untuk Pengelasan Pipa Ke Pipa, dan Sesuai Dengan Proses Yang Digunakan

(Kepmenakertrans Nomor:  KEP. 098/MEN/V/2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang Dari Logam Bidang Jasa Industri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan SMAW)

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.24LAS01.001.01Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja
2C.24LAS01.026.01Memperbaiki Hasil Pengelasan.
3C.24LAS01.028.01Membuat sambungan las fillet sesuai WPS pengelasan pelat ke pelat, pipa ke pipa dan pelat ke pipa sesuai dengan proses yang digunakan
4C.24LAS01.029.01Membuat sambungan las Kampuh ( goove )  sesuai WPS untuk pengelasan pelat ke pelat, dan sesuai dengan proses las yang digunakan.
5C.24LAS01.030.01Membuat Sambungan Las Kampuh (Groove) Sesuai WPS untuk Pengelasan Pipa Ke Pipa, dan Sesuai Dengan Proses Yang Digunakan

(Kepmenakertrans Nomor:  KEP. 098/MEN/V/2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang Dari Logam Bidang Jasa Industri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan GTAW)

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.24LAS01.001.01Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja
2C.24LAS01.026.01Memperbaiki Hasil Pengelasan.
3C.24LAS01.028.01Membuat sambungan las fillet sesuai WPS pengelasan pelat ke pelat, pipa ke pipa dan pelat ke pipa sesuai dengan proses yang digunakan
4C.24LAS01.029.01Membuat sambungan las Kampuh ( goove )  sesuai WPS untuk pengelasan pelat ke pelat, dan sesuai dengan proses las yang digunakan.
5C.24LAS01.030.01Membuat Sambungan Las Kampuh (Groove) Sesuai WPS untuk Pengelasan Pipa Ke Pipa, dan Sesuai Dengan Proses Yang Digunakan

(Kepmenakertrans Nomor:  KEP. 098/MEN/V/2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang Dari Logam Bidang Jasa Industri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan GTAW-SMAW)

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.24LAS01.001.01Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja
2C.24LAS01.026.01Memperbaiki Hasil Pengelasan.
3C.24LAS01.028.01Membuat sambungan las fillet sesuai WPS pengelasan pelat ke pelat, pipa ke pipa dan pelat ke pipa sesuai dengan proses yang digunakan
4C.24LAS01.029.01Membuat sambungan las Kampuh ( goove )  sesuai WPS untuk pengelasan pelat ke pelat, dan sesuai dengan proses las yang digunakan.
5C.24LAS01.030.01Membuat Sambungan Las Kampuh (Groove) Sesuai WPS untuk Pengelasan Pipa Ke Pipa, dan Sesuai Dengan Proses Yang Digunakan

(Kepmenakertrans Nomor:  KEP. 098/MEN/V/2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang Dari Logam Bidang Jasa Industri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan SMAW)

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.24LAS01.001.01Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja
2C.24LAS01.026.01Memperbaiki Hasil Pengelasan.
3C.24LAS01.028.01Membuat sambungan las fillet sesuai WPS pengelasan pelat ke pelat, pipa ke pipa dan pelat ke pipa sesuai dengan proses yang digunakan
4C.24LAS01.029.01Membuat sambungan las Kampuh ( goove )  sesuai WPS untuk pengelasan pelat ke pelat, dan sesuai dengan proses las yang digunakan.
5C.24LAS01.030.01Membuat Sambungan Las Kampuh (Groove) Sesuai WPS untuk Pengelasan Pipa Ke Pipa, dan Sesuai Dengan Proses Yang Digunakan

(Kepmenakertrans Nomor:  KEP. 098/MEN/V/2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang Dari Logam Bidang Jasa Industri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan SMAW)

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.24LAS01.001.01Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja
2C.24LAS01.026.01Memperbaiki Hasil Pengelasan.
3C.24LAS01.028.01Membuat Sambungan Las Fillet Sesuai WPS Pengelasan Pelat Ke Pelat, Pipa Ke Pipa Dan Pelat Ke Pipa Sesuai Dengan Proses Yang Digunakan

(Kepmenakertrans Nomor:  KEP. 098/MEN/V/2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang Dari Logam Bidang Jasa Industri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan GTAW)

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.24LAS01.001.01Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja
2C.24LAS01.026.01Memperbaiki Hasil Pengelasan.
3C.24LAS01.028.01Membuat Sambungan Las Fillet Sesuai WPS Pengelasan Pelat Ke Pelat, Pipa Ke Pipa Dan Pelat Ke Pipa Sesuai Dengan Proses Yang Digunakan

(Kepmenakertrans Nomor:  KEP. 098/MEN/V/2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang Dari Logam Bidang Jasa Industri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan GMAW)

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.24LAS01.001.01Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja
2C.24LAS01.026.01Memperbaiki Hasil Pengelasan.
3C.24LAS01.028.01Membuat Sambungan Las Fillet Sesuai WPS Pengelasan Pelat Ke Pelat, Pipa Ke Pipa Dan Pelat Ke Pipa Sesuai Dengan Proses Yang Digunakan

Kejuruan Teknik Bangunan

(Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.21/MEN/X/2007 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14/PRT/M/2009 yang selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan dalam peningkatan dan pengukuran tingkat kompetensi pada jabatan kerja Juru Ukur)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1.BGN.GAK.001 AMenggambar Dasar Dengan Perangkat Lunak Untuk menggambar Teknik
2.BGN.GPG.002 AMenggambar Rencana Tapak
3BGN.GPG.003 AMenggambar Denah
4BGN.GPG.004 AMenggambar Tampak
5BGN.GPG.005 AMenggambar Potongan
6BGN.GST.001 AMenggambar Konstrusksi Pondasi Dangkal dari Batu Kali atau Rollaag dari Bata/batako
7BGN.GAR.004 AMenggambar Rencana Kusen dan Daun Pintu/Jendela dari Kayu
8BGN.GST.008 AMenggambar Konstruksi Rangka Atap Sistem kuda- Kuda dari kayu
9BGN.GPG.001 AMenggambar Proyeksi Bangunan
10BGN.GAK.008 AMencetak Gambar dengan Perangkat Lunak untuk menggambar teknik

(Kepmenaker Nomor:399 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Furnitur Bidang Industri Furnitur Kayu Bagian Proses Produksi dan Finishing)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1C.310010.001.01Mengoperasikan Mesin Pemotongan (Sawing) Komponen
2C.310010.002.01Mengoperasikan Mesin Pembelahan (Splitting) Komponen
3C.310010.003.01Mengoperasikan Mesin Pengetaman (Raeping) Komponen
4C.310010.004.01Melaminasi Komponen

(Kepmenaker Nomor:399 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Furnitur Bidang Industri Furnitur Kayu Bagian Proses Produksi dan Finishing)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1C.310010.011.01Melaksanakan Pekerjaan Perekatan
2C.310010.012.01Melaksanakan Pekerjaan Perakitan
3C.310010.013.01Merapikan Pekerjaan Perakitan

(Kepmenaker Nomor:399 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Furnitur Bidang Industri Furnitur Kayu Bagian Proses Produksi dan Finishing)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1C.310010.005.01Mengoperasikan Mesin Pembuatan Lubang (Boring) Komponen
2C.310010.006.01Mengoperasikan Mesin Pembuatan Purus (Tenon) Komponen
3C.310010.007.01Mengoperasikan Mesin Pembuatan Bobok (Mortiser)
4C.310010.008.01Mengoperasikan Mesin Pembuatan Profil (Moulding) Komponen
5C.310010.009.01Mengoperasikan Mesin Pembuatan Jointing Komponen
6C.310010.010.01Mengoperasikan Mesin Pemgamplasan (Sanding) Komponen.

(Kepmenaker Nomor:49 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil, Analisis dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Juru Ukur (Surveyor))

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1M.711000.001.01Menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)  di Lokasi Kerja
2M.711000.002.01Melakukan Komunikasi dalam Proses Pengukuran
3M.711000.003.01Melakukan Persiapan Pengukuran
4M.711000.004.01Mengoperasikan Peralatan Pengukuran
5M.711000.005.01Melakukan Pemetaan Situasi
6M.711000.006.01Melakukan Pengukuran Stake Out
7M.711000.007.01Mengevaluasi Hasil  Pekerjaan Pengukuran
8M.711000.008.01Membuat Laporan Pengukuran

(Kepmenaker Nomor:399 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Furnitur Bidang Industri Furnitur Kayu Bagian Proses Produksi dan Finishing)

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.310010.014.01Menyiapkan Pekerjaan Finishing
2C.310010.015.01Menyiapkan Permukaan Komponen / Produk Untuk Finishing
3C.310010.016.01Menyesuaikan Warna Finishing Dengan Spesifikasi
4C.310010.017.01Mengerjakan Finishing dengan Teknik Oles

(Kepmenaker Nomor:399 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Furnitur Bidang Industri Furnitur Kayu Bagian Proses Produksi dan Finishing)

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.310010.014.01Menyiapkan Pekerjaan Finishing
2C.310010.015.01Menyiapkan Permukaan Komponen / Produk Untuk Finishing
3C.310010.016.01Menyesuaikan Warna Finishing Dengan Spesifikasi
4C.310010.018.01Mengerjakan Finishing dengan Teknik Semprot

Standar Kompetensi Nasional Bidang Gambar Bangunan – Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat Institut Teknologi Bandung (LPPM-ITB), Direktorat Pendidikan Menengah dan Kejuruan Departemen Pendidikan Nasional

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1BGN.GAK.001 AMengambar Dasar Dengan Perangkat Lunak Untuk Mengambar Teknik
2BGN.GAK.002 AMengambar Lanjut Dengan Perangkat Lunak Untuk Mengambar Teknik
3BGN.GAK.003 AMengatur Tata Letak Gambar Pada Model Space Dengan Perangkat Lunak Untuk Mengambar Teknik
4BGN.GAK.004 AMengatur Tata letak Gambar Pada Paper Space Dengan Perangkat Lunak Untuk Mengambar Teknik
5BGN.GAK.005 AMencetak Gambar Dengan Perangkat Lunak Untuk Mengambar Teknik
6BGN.GAK.006 AMerancang Dan Mengubah Dimension Style Dengan Perangkat Lunak Untuk Mengambar Teknik
7BGN.GAK.008 AMerancang Plot Style Dengan Perangkat Lunak Untuk Mengambar Teknik

Standar Kompetensi Nasional Bidang Gambar Bangunan – Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat Institut Teknologi Bandung (LPPM-ITB), Direktorat Pendidikan Menengah dan Kejuruan Departemen Pendidikan Nasional

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.310010.001.01Mengoperasikan  Mesin Pemotongan  (Sawing) Komponen
2C.310010.002.01Mengoperasikan  Mesin Pembelahan (Splitting) Komponen
3C.310010.003.01Mengoperasikan  Mesin Pengetaman (Raeping) Komponen
4C.310010.004.01Melaminasi Komponen
5C.310010.005.01Mengoperasikan  Mesin Pembuatan Lubang (Boring) Pada Komponen
6C.310010.006.01Mengoperasikan  Mesin Pembuatan Purus (Tenon) Pada Komponen
7C.310010.007.01Mengoperasikan  Mesin Pembuatan Bobok  (Mortiser) Komponen
8C.310010.008.01Mengoperasikan  Mesin Pembuatan Profil (Moulding) Komponen
9C.310010.009.01Mengoperasikan  Mesin Pembuatan Jointing Komponen
10C.310010.010.01Mengoperasikan  Mesin Pengamplasan (Sanding) Komponen
11C.310010.011.01Melaksanakan  Pekerjaan Perekatan
12C.310010.012.01Melaksanakan  Pekerjaan Perakitan
13C.310010.013.01Merapikan Pekerjaan Perakitan
14C.310010.014.01Menyiapkan Pekerjaan Finishing
15C.310010.015.01Menyiapkan Permukaan Komponen / Produk Untuk Finishing
16C.310010.016.01Menyesuaikan Warna Finishing Dengan Spesifikasi
17C.310010.017.01Mengerjakan Finishing dengan Teknik Oles
18C.310010.018.01Mengerjakan Finishing dengan Teknik Semprot

Standar Kompetensi Nasional Bidang Gambar Bangunan – Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat Institut Teknologi Bandung (LPPM-ITB), Direktorat Pendidikan Menengah dan Kejuruan Departemen Pendidikan Nasional

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.310010.001.01Mengoperasikan  Mesin Pemotongan  (Sawing) Komponen
2C.310010.002.01Mengoperasikan  Mesin Pembelahan (Splitting) Komponen
3C.310010.003.01Mengoperasikan  Mesin Pengetaman (Raeping) Komponen
4C.310010.004.01Melaminasi Komponen
5C.310010.005.01Mengoperasikan  Mesin Pembuatan Lubang (Boring) Pada Komponen
6C.310010.006.01Mengoperasikan  Mesin Pembuatan Purus (Tenon) Pada Komponen
7C.310010.007.01Mengoperasikan  Mesin Pembuatan Bobok  (Mortiser) Komponen
8C.310010.008.01Mengoperasikan  Mesin Pembuatan Profil (Moulding) Komponen
9C.310010.009.01Mengoperasikan  Mesin Pembuatan Jointing Komponen
10C.310010.010.01Mengoperasikan  Mesin Pengamplasan (Sanding) Komponen
11C.310010.011.01Melaksanakan  Pekerjaan Perekatan
12C.310010.012.01Melaksanakan  Pekerjaan Perakitan
13C.310010.013.01Merapikan Pekerjaan Perakitan

Kejuruan Fashion Technology

(Kepmenaker Nomor : 90 Tahun 2010  tentang Penetapan Rancangan Standar Kompotensi kerja nasional Indonesia Sektor Industri Tekstil Dan Barang Tektil Bidang Garmen Bidang Custom made Sub Bidang Custom Made Wanita Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1GAR.CM01.003.01Mengikuti Prosedur Keselamatan dan   Kesehatan Kerja
2GAR.CM03. 003.01Membuat hiasan pada busana (embroidery)
3GAR.CM02.008.01Menjahit dengan Mesin (Sewing)
4GAR.CM02.009.01Menyelesaikan Busana dengan Jahitan Tangan (Hand Sewing)
5GAR.CM02.010.01Melakukan Pengepresan (Pressing)

(Kepmenaker Nomor : 377 Tahun 2015 tentang Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil Bidang Bordir)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1C.141110.044.02Mengikuti Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Tempat Kerja
2C.139120.016.01Menerapkan Unsur dan Prinsip Desain Dalam Rancangan Ragam Hias Bordir
3C.139120.017.01Menggambar Ragam Hias Bordir di atas Bahan Tekstil
4C.139120.021.01Membuat Hiasan Pada Busana dengan Alat Mesin Bordir Manual

(Kepmenaker Nomor : 90 Tahun 2010 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompotensi kerja nasional Indonesia Sektor Tekstil Dan Barang Tekstil Didang Garmen Bidang Cutom Made Sub Bidang Custom Made Wanita)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1GAR.CM01.003.01Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3)
2GAR.CM01.001.01Memberikan Pelayanan Prima Kepada Pelangggan
3GAR.CM01.002.01Melakukan Pekerjaan Dalam Lingkungan Sosial yang Beragam
4GAR.CM02.009.01Menyelesaikan Busana dengan Jahitan Tangan (Hand Sewing)
5GAR.CM02.010.01Melakukan Pengepresan (Pressing)
6GAR.CM01.004.01Memelihara Alat Jahit (Maintenance & Repair)
7GAR.CM02.011.01Melakukan Penyelesaian Akhir Busana
8GAR.CM03.003.01Membuat Hiasan Pada Busana
9GAR.CM03.004.01Mengawasi Mutu Pekerjaan Di Lingkunan Busana

(Kepmen Nomor : 91 Tahun 2008 tentang Penetapan Standar Kompotensi kerja nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan dan Perorangan Sub Sektor Jasa Penjahitan Bidang Menjahit)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1TBS.MP01.001.01Mengikuti Prosedur Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Tempat Kerja (K3)
2TBS.MP02.001.01Menjahit dengan alat jahit tangan
3TBS.MP02.002.01Menjahit dengan mesin I
4TBS.MP02.003.01Melakukan penyetrikaan
5TBS.MP02.004.01Memelihara alat jahit

(Kepmen Nomor : 90 Tahun 2010 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompotensi kerja nasional Indonesia Sektor Tekstil Dan Barang Tekstil Didang Garmen Bidang Cutom Made Sub Bidang Custom Made Wanita)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1GAR.CM01.003.01Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3)
2GAR.CM02.008.01Menjahit dengan Mesin (Sewing)
3GAR.CM02.009.01Menyelesaikan Busana dengan Jahitan Tangan (Hand Sewing)
4GAR.CM02.010.01Melakukan Pengepresan (Pressing)
5GAR.CM01.004.01Memelihara Alat Jahit (Maintenance & Repair)

(Kepmenaker Nomor : 116 Tahun 2007  tentang Penetapan Rancangan Standar Kompotensi kerja nasional Indonesia Sektor Industri Tekstil Dan Barang Tektil Bidang Garmen Bidang Custom made Sub Bidang Merancang Mode Busana Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1JKB.MB02.001.01Menerapkan Unsur dan Prinsip Desain dalam Rancangan Mode Busana
2JKB.MB02.002.01Menggambar Anatomi Tubuh Manusia untuk Sketsa Mode
3JKB.MB02.005.01Mengenal Jenis Bahan Tekstil
4JKB.MB02.006.01Mengenal Sejarah Perkembangan Mode
5JKB.MB02.013.01Merancang Desain Busana
6GAR.CM02.008.01Menjahit  dengan Mesin
7M.74100.008.02Menetapkan Konsep Desain
8JKP.MB02.008.01Menata/Memodifikasi Desain Busana

(Kepmenaker Nomor : 305 Tahun 2015 tentang Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi Bidang Produksi Pakain Jadi Massal

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.141110.039.01Memastikan Kualitas Pakaian Jadi Sesuai  Standar
2C.141110.044.02Mengikuti Prosedur Keselematana Kerja dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
3C.141110.028.02Menjahit Pakaian Sesuai Style
4C.141110.033.01Membersihkan Sisa-Sisa Benang pada Pakaian

(Kepmenaker Nomor : 90 Tahun 2010  tentang Penetapan Rancangan Standar Kompotensi kerja nasional Indonesia Sektor Industri Tekstil Dan Barang Tektil Bidang Garmen Bidang Custom made Sub Bidang Penjahitan Pakaian dengan Mesin Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1GAR.CM01.003.01Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan dalam Bekerja (K3)
2GAR.CM01.004.01Memelihara Alat Jahit(Maintenance & Repair)
3GAR.CM02.008.01Menjahit dengan Mesin (Sewing)
4GAR.CM03.003.01Membuat Hiasan pada Busana (Embroidery)

(Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republic Indonesia Nomor 305 Tahun 2015 Tanggal 19 Juni 2015 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industry Pengolahan Golongan Pokok Industry Pakaian Jadi Bidang Produksi Pakaian Jadi Massal)

No.KODE UNITJUDUL UNIT
1C.141110.039.02Memastikan Kualitas Pakaian Jadi Sesuai Standar
2C.141110.044.02Mengikuti Prosedur Keselamatan Kerja Dan Kesehatan Kerja Di Tempat Kerja
3C.141110.028.02Menjahit Pakaian Sesuai Style
4C.141110.033.01Membersihkan Sisa-Sisa Benang Dan Pakaian

Kejuruan Teknik Elektronika

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 421 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Lainnya Golongan Pokok Jasa Reparasi Komputer dan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga Bidang Jasa Reparasi Telepon Seluler)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1S.951200.002.01Menggunakan Alat dan Bahan Reparasi dan Perawatan Telepon Seluler
2S.951200.003.01Menggunakan Alat Ukur dan Alat Uji Telepon Seluler
3S.951200.004.01Membaca Skema Telepon Seluler
4S.951200.016.01Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler tidak dapt Diisi ulang/Discharge
5S.951200.017.01Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler Memory Ekternal tidak Terbaca
6S.951200.019.01Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler pada Bluetooth
7S.951200.022.01Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler Berkedip/Blinking
8S.951200.023.01Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler Tidak ada Getar
9S.951200.026.01Mengoprasikan Fungsi Menu Program Flashing
10J.630PR00.001.2Menggunakan Perangkat Komputer
11J.630PR00.002.2Menggunakan Sistem Operasi
12J.63OPR00.007.2Menggunakan Penelusur Situs Web (Web Browser)

(Kepmenaker Nomor : KEP.153 / MEN / VIII / 2010 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Industri Pemeliharaan dan Perbaikan Elektronika Sub Bidang Pemeliharaan dan Perbaikan Elektronika Rumah Tangga menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1IJE.PM01.001.01Menerapkan keselamtan dan kesehatan kerja
2IJE.PM01.002.01Menerapkan komunikasi di tempat kerja
3IJE.PM01.003.01Menerapkan kerjasama di tempat kerja
4IJE.PM01.004.01Mempersiapkan peralatan dan material
5IJE.PM01.005.01Memelihara lingkungan kerja
6IJE.PM01.006.01Membuat laporan pekerjaan
7IJE.PM01.007.01Menggunakan alat ukur dan alat uji
8IJE.PM01.008.01Mengidentifikasi dan menggunakan komponen dasar elektrik dan elektronika
9IJE.PM01.009.01Mempersiapkan dan mengintepretasikan gambar teknik
10IJE.PM01.010.01Melacak kerusakan pada produk elektronika
11IJE.PM02.001.01Memperbaiki perangkat audio video
12IJE.PM02.002.01Menera perangkat audio video

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 421 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Lainnya Golongan Pokok Jasa Reparasi Komputer dan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga Bidang Jasa Reparasi Telepon Seluler)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1S.951200.006.01Mencetakulang kaki IC BGA
2S.951200.007.01Memperbaiki kerusakan telepon seluler mati total
3S.951200.008.01Memperbaiki kerusakan lampu LED telepon seluler
4S.951200.009.01Memperbaiki kerusakan telepon seluler tidak ada tampilan dan tidak bias dimatikan dari tombol on-off
5S.951200.010.01Memperbaiki kerusakan telepon seluler sim card tidak terbaca
6S.951200.011.01Memperbaiki kerusakan telepon seluler pada tombol keypad
7S.951200.013.01Memperbaiki kerusakan telepon seluler tidak ada signal
8S.951200.015.01Memperbaiki kerusakan telepon seluler pada mic
9S.951200.018.01Memperbaiki kerusakan telepon seluler pada kamera
10S.951200.021.01Memperbaiki kerusakan telepon seluler aktifasi ulang / restart
11S.951200.024.01Memperbaiki kerusakan telepon seluler track pad tidak fungsi
12S.951200.025.01Memperbaiki kerusakan telepon seluler touch screen tidak berfungsi
13S.951200.026.01Mengoperasikan fungsi menu program  flashing

Kejuruan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi

(Kepmenaker Nomor 301 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1M.74100.001.02Mengaplikasikan Prinsip Dasar Desain
2M.74100.002.02Menerapkan Prinsip Dasar Komunikasi
3M.74100.005.02Menerapkan Design Brief
4M.74100.009.02Mengoperasikan Perangkat Lunak Desain
5M.74100.010.01Menciptakan Karya Desain

(KEPMENAKER Nomor 056 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi Bidang Pengoperasian Komputer)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1J.63OPR00.004.2Menggunakan Perangkat Lunak
2J.63OPR00.005.2Menggunakan Perangkat Lunak Lembar Sebar (Spreadsheet)Tingkat Dasar
3J.63OPR00.006.2Menggunakan Perangkat Lunak Presentasi Tingkat Dasar

(KEPMENAKER Nomor 056 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi Bidang Pengoperasian Komputer)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1J.63OPR00.002.2Menggunakan Sistem Operasi
2J.63OPR00.003.2Menggunakan Peralatan Peripheral
3J.63OPR00.004.2Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar
4J.63OPR00.005.2Menggunakan Perangkat Lunak Lembar Sebar (Spreadsheet)Tingkat Dasar
5J.63OPR00.006.2Menggunakan Perangkat Lunak Presentasi Tingkat Dasar
6J.63OPR00.008.2Menggunakan PerangkatLunak Pengakses Surat Elektronik (e_mail Client)

(KEPMENAKER Nomor 056 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi Bidang Pengoperasian Komputer)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1J.63OPR00.004.2Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar
2J.63OPR00.005.2Menggunakan Perangkat Lunak Lembar Sebar(Spreadsheet) Tingkat Dasar
3J.63OPR00.006.2Menggunakan Perangkat Lunak Presentasi Tingkat Dasar
4J.63OPR00.011.2Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Lanjut
5J.63OPR00.012.2Menggunakan Perangkat Lunak Lembar Sebar(Spreadsheet) Tingkat Lanjut
6J.63OPR00.013.2Menggunakan Perangkat Lunak Tingkat Lanjut

(Kepmen Nomor : KEP.94/MEN/IV/2005 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Sub Sektor Operator Komputer)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1J.620900.001.02Mengidentikasi Perangkat Penyusun Komputer
2J.620900.006.01Melakukan Inventarisasi Hardware
3J.620900.007.02Melakukan Inventaris Software
4J.620900.025.02Melakukan Instalasi Sistem Operasi
5J.620900.026.02Melakukan Instalasi Software Aplikasi
6J.620900.008.02Memasang Interface Card
7J.620900.009.02Memasang Hard Disk
8J.620900.010.02Memasang Motherboard
9J.620900.011.02Memasang Memory
10J.620900.012.02Memasang Prosesor

(Kepmen Nomor : KEP.94/MEN/IV/2005 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Sub Sektor Operator Komputer)

NOKode UnitUnit Kompetensi
1J.620900.008.02Memasang Interface Card
2J.620900.009.02Memasang Harddisk
3J.620900.010.02Memasang Motherboard
4J.620900.011.02Memasang Memory
5J.620900.012.02Memasang Prosesor
6J.620900.014.02Merawat CPU
7J.620900.025.02Melakukan Instalasi Sistem Komputer

(KEPMENAKER Nomor 056 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi Bidang Pengoperasian Komputer)

No.Kode UnitJudul Unit
1.J.63OPR00.001.2Menggunakan  Perangkat Komputer
2.J.63OPR00.002.2Menggunakan Sistem Operasi
3.J.63OPR00.003.2Menggunakan Peralatan Peripheral
4.J.63OPR00.004.2Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar
5.J.63OPR00.005.2Menggunakan Perangkat Lunak Lembar Sebar (Spreadsheet) Tingkat Dasar
6.J.63OPR00.008.2Menggunakan Perangkat Lunak Pengakses Surat Elektronik (e-Mail Client)
7.J.63OPR00.009.2Menggunakan Aplikasi Berbasis internet

(Kepmenaker Nomor 285 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang Berhubungan dengan Itu (YBDI) Bidang Computer Technical Support)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1J.620900.001.02Mengidentikasi Perangkat Penyusun  Komputer
2J.620900.002.02Mengidentifikasi Spesifikasi Perangkat Komputer
3J.620900.004.02Merancang Spesifikasi Sesuai dengan Fungsi dan Kebutuhan Pengguna
4J.620900.006.01Melakukan Inventarisasi Hardware
5J.620900.007.02Melakukan Inventarisasi Software
6J.620900.008.02Memasang Interface Card
7J.620900.009.02Memasang Hard Disk
8J.620900.010.02Memasang Motherboard
9J.620900.011.02Memasang Memory
10J.620900.012.02Memasang Prosesor
11J.620900.013.02Memasang Optical Drive
12J.620900.014.02Merawat CPU
13J.620900.015.02Merawat Hard Disk
14J.620900.016.02Merawat Peripheral
15J.620900.024.02Melakukan Setting BIOS
16J.620900.025.02Melakukan Instalasi Sistem Operasi
17J.620900.026.02Melakukan Instalasi Software Aplikasi

(Kepmenaker Nomor 056 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi Bidang Pengoperasian Komputer)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1J.620100.001.01Menganalisis Tools
2J.620100.004.02Menggunakan Struktur Data
3J.620100.005.02Mengimplementasikan User Interface
4J.620100.007.01Mengimplementasikan Rancangan Entitas dan Keterkaitan antar Entitas
5J.620100.009.01Menggunakan Spesifikasi Program
6J.620100.016.01Menulis  Kode  dengan  Prinsip  Sesuai  Guidelines  dan Best Practices
7J.620100.017.02Mengimplementasikan Pemrograman Terstruktur
8J.620100.018.02Mengimplementasikan Pemrograman Berorientasi Objek
9J.620100.019.02Menggunakan library atau komponen pre-existing
10J.620100.020.02Menggunakan SQL
11J.620100.021.02Menerapkan Akses Basis Data
12J.620100.022.02Mengimplementasikan Algoritma Pemrograman
13J.620100.023.02Membuat Dokumen Kode Program
14J.620100.025.02Melakukan debugging

(Kepmenaker Nomor 301 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1M.74100.001.02Mengaplikasikan Prinsip Dasar Desain
2M.74100.003.02Menerapkan Pengetahuan Produksi Desain
3M.74100.005.02Menerapkan Desain Brief
4M.74100.008.02Menetapkan Konsep Desain
5M.74100.009.02Mengoperasikan Perangkat Lunak Desain
6M.74100.010.02Menciptakan Karya Desain
7M.74100.012.02Mempresentasikan Karya Desain
8M.74100.013.02Membuat Materi Siap Produksi

Kejuruan Bisnis dan Manajemen

(Kepmenaker Nomor : 183 Tahun 2016  tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktvititas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1N.821 100.001.02Menangani penerimaan dan pengiriman dokumen /  Surat
2N.821100.003.02Menciptakan Dokumen/Lembar Kerja Sederhana
3N.821100.004.02Memproduksi Dokumen
4N.821100.009.02Membuat Materi Presentasi
5N.821100.028.02Mengaplikasikan Ketrampilan Dasar Komunikasi
6N.821100.029.02Melakukan Komunikasi Melalui Telepon
7N.821100.032.02Melakukan Komunikasi Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
8N.821100.045.02Memberikan Layanan kepada Pelanggan
9N.821100.053.01Memproduksi Dokumen Di Komputer
10N.821100.057.01Mengoperasikan Aplikasi Perangkat Lunak
11N.821100.065.01Mengelola Kas Kecil
12N.821100.073.02Mengelola Arsip
13N.821100.074.02Mengelola Peralatan Kantor
14N.821100.075.02Menerapkan Prosedur K3 Perkantoran

(Kepmen Nomor :  KEP. 195/MEN/IV/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya Bidang Jasa Pengelolaan Pengelolaan Pengelolaan Administrasi Perkantoran)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1BHS.IS01.004.01Melakukan Panggilan Telepon/Making Telephone Calls
2BHS.IS01.005.01Menjelaskan tentang Profil Institusi/Describing the Institution Profile
3BHS.IS01.006.01Melakukan Percakapan Sehari-hari Tingkat Dasar di Tempat Kerja/Basic Daily Conversations at Work
4BHS.IS02.002.01Meninggalkan Pesan melalui Telepon /Leaving Messages by Telephone
5BHS.IS02.004.01Menerima Tamu/Receiving Visitors
6BHS.IS02.005.01Menyebutkan dan Menjelaskan Peralatan Kantor/Describing Office Equipment
7BHS.IS02.006.01Menangani Surat Masuk dan Keluar/Mail Handling
8BHS.IS02.007.01Menggunakan Istilah-Istilah Komputer/Using Computer Terminology
9BHS.IS02.008.01Membuat Janji Temu/Making Appointments
10BHS.IS02.009.01Korespondensi Niaga Tingkat Dasar/Basic Business Correspondence

(Kepmen Nomor :  KEP. 195/MEN/IV/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya Bidang Jasa Pengelolaan Pengelolaan Pengelolaan Administrasi Perkantoran)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1M.692000.001.02Menerapkan Prinsip Praktik Profesional dalam Bekerja
2M.692000.002.02Menerapkan Praktik- Praktik Kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja
3M.692000.007.02Memproses Entry Jurnal
4M.692000.008.02Memproses Buku Besar
5M.692000.013.02Menyusun Laporan Keuangan
6M.692000.022.02Mengoperasikan Paket Program Pengolah Angka / Spreadsheet
7M.692000.023.02Mengoperasikan Aplikasi Komputer Akuntansi

(Kepmenaker Nomor : 183 Tahun 2016  tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktvititas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1N.821100.001.02Menangani                  Penerimaan/ Pengiriman  Surat/ Dokumen
2N.821100.002.02Mengatur Penggandaandan Pengumpulan Dokumen
3N.821100.003.02Menciptakan     Dokumen/Lembar   Kerja Sederhana
4N.821100.004.01Memproduksi  Dokumen
5N.821100.029.02 Melakukan    Komunikasi    melalui Telepon
6N.821100.030.02Melakukan Komunikasi Lisan dengan kolega/ pelanggan
7N.821100.032.02Melakukan     Komunikasi     Lisan     dalam  Bahasa  Inggris  pada Tingkat Operasional  Dasar
8N.821100.033.02Membaca  dalam  Bahasa  Inggris pada Tingkat Operasional  Dasar
9N.821100.054.02Menggunakan   Peralatan Komunikasi
10N.821100.056.02 Memelihara  Data di komputer
11N.821100.057.02Mengoperasikan Aplikasi Perangkat  Lunak
12N.821100.058.02Mengakses  Data di Komputer
13N.821100.059.02Menggunakan peralatan dan Sumber daya kerja
14N.821100.060.02Membuat Surat/Dokumen Elektronik
15N.821100.073.02Mengelola  Arsip
  16N.821100.075.02Menerapkan        Prosedur         K3 Perkantoran
17N.821100.076.02Meminimalisir  Pencurian
18N.821100.010.02Menyiapkan  Dokumen Perjalanan  Dinas
19N.821100.011.02Mengatur  Akomodasi  dan Transportasi  Perjalanan  Dinas
20N.821100.012.02Mengelola  Jadwal Kegiatan Pimpinan
21N.821100.013.02Mengatur Rapat/Pertemuan
22N.821100.041.02Menulis dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional  Dasar
23N.821100.045.02Memberikan  Layanan kepada Pelanggan
24N.821100.049.02Memenuhi  Kebutuhan  Pelanggan
25N.821100.065.02Mengelola Kas Kecil

(Kepmenaker Nomor : KEP. 027/MEN/II/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, Budaya dan Perorangan Lainnya Sub sektor Jasa Kegiatan Lainnya Bidang Bahasa Inggris untuk Tenaga Administrasi Profesional.

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1BHS.IS01.001.01Memberi Salam / Greetings
2BHS.IS01.002.01Melakukan Perkenalan / Introductions
3BHS.IS01.003.01Menggunakan Ungkapan-Ungkapan Umum dalam Bertelepon / Using General Expressions in Telephoning
4BHS.IS01.004.01Melakukan Panggilan Telepon / Making Telepohone Calls
5BHS.IS01.006.01Melakukan Percakapan Sehari-hari Tingkat Dasar di Tempat Kerja / Basic Daily Conversations at Work
6BHS.IS01.007.01Melakukan Percakapan Sehari-hari Tingkat Lanjut di Tempat Kerja/ Intermediate Daily Conversationat Work
7BHS.IS01.012.01Membuat ringkasan dan laporan/Writing Summaries And Reports

(Kepmenaker Nomor : KEP. 183MEN/II/2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, Budaya dan Perorangan Lainnya Sub sektor Jasa Kegiatan Lainnya Bidang Bahasa Inggris untuk Tenaga Administrasi Profesional.

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1N.821100.028.02Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
2N.821100.029.02Melakukan Komunikasi Melalui Telepon
3N.821100.044.02Menerapkan Kerjasama dengan Kolega dan Pelanggan
4N.821100.074.02Mengelola Peralatan Kantor
5N.821100.004.02Memproduksi Dokumen
6N.821100.045.02Memberikan Layanan Kepada Pelanggan
7N.821100.032.02Melakukan Komunikasi Lisan Dalam Bahasa Inggris Pada Tingkat Operasional Dasar
8N.821100.075.02Menerapkan Prosedur K3 Perkantoran
9N.821100.048.02Memproses Keluhan Pelanggan

(Kepmenaker Nomor : KEP. 389 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, Budaya dan Perorangan Lainnya Sub sektor Jasa Kegiatan Lainnya Bidang Pemasar Operasional

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1M.702090.001.01Mengidentifikasi Elemen Pemasaran Perusahaan
2M.702090.002.01Melaksakana Komunikasi Efektif
3M.702090.003.01Melaksanakan Penulisan Bisnis (business writing)
4M.702090.004.01Melakukan Pendekatan Kepada Calon Pelanggan Potensial
5M.702090.005.01Melaksanakan keterampilan Penjualan
6M.702090.006.01Menyusun Rencana Aktifitas Penjualan

Kejuruan Teknik Manufaktur

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor. 109 tahun 2018 tentang kategori industri pengolahan pokok industri mesin dan perlengkapan yang tidak diklasifikasikan ditempat lain (YTDL) bidang Industri Logam Mesin

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.28LOG20.003.2Menerapkan Prinsip-Prinsip K3 di Tempat Kerja
2C.28LOG15.002.2Menerapkan Prosedur Mutu
3C.28LOG12.008.2Mengukur dengan Menggunakan Alat Ukur
4C.28LOG09.002.2Membaca Gambar Teknik
5C.28LOG18.001.2Menggunakan Perkakas Tangan
6C.28LOG07.005.2Membubut Dasar

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor. 109 tahun 2018 tentang kategori industri pengolahan pokok industri mesin dan perlengkapan yang tidak diklasifikasikan ditempat lain (YTDL) bidang Industri Logam Mesin

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.28LOG20.003.2Menerapkan Prinsip-Prinsip K3 di Tempat Kerja
2C.28LOG15.002.2Menerapkan Prosedur Mutu
3C.28LOG12.008.2Mengukur dengan Menggunakan Alat Ukur
4C.28LOG09.002.2Membaca Gambar Teknik
5C.28LOG18.001.2Menggunakan Perkakas Tangan
6C.28LOG07.006.2Mengefrais Dasar

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor. 109 tahun 2018 tentang kategori industri pengolahan pokok industri mesin dan perlengkapan yang tidak diklasifikasikan ditempat lain (YTDL) bidang Industri Logam Mesin

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.28LOG20.003.2Menerapkan Prinsip-prinsip K3 di tempat kerja
2C.28LOG15.002.2Menerapkan  Prosedur-Prosedur Mutu
3C.28LOG09.002.2Membaca gambar teknik
4C.28LOG12.008.2Mengukur dengan menggunakan alat ukur
5C.28LOG18.001.2Menggunakan perkakas tangan
6C.28LOG07.014.2Menyetel Mesin NC/CNC
7C.28LOG07.026.2Mengoperasikan mesin NC/CNC

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor. 109 tahun 2018 tentang kategori industri pengolahan pokok industri mesin dan perlengkapan yang tidak diklasifikasikan ditempat lain (YTDL) bidang Industri Logam Mesin

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.28LOG20.003.2Menerapkan Prinsip-prinsip K3 di tempat kerja
2C.28LOG15.002.2Menerapkan  Prosedur-Prosedur Mutu
3C.28LOG09.002.2Membaca gambar teknik
4C.28LOG12.008.2Mengukur dengan menggunakan alat ukur
5C.28LOG18.001.2Menggunakan perkakas tangan
6C.28LOG07.014.2Menyetel Mesin NC/CNC
7C.28LOG07.026.2Mengoperasikan mesin NC/CNC

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor. 109 tahun 2018 tentang kategori industri pengolahan pokok industri mesin dan perlengkapan yang tidak diklasifikasikan ditempat lain (YTDL) bidang Industri Logam Mesin

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.28LOG20.003.2Menerapkan Prinsip-prinsip K3 di Tempat Kerja
2C.28LOG15.002.2Menerapkan  Prosedur-Prosedur Mutu
3C.28LOG09.002.2Membaca Gambar Teknik
4C.28LOG12.008.2Mengukur dengan Menggunakan Alat Ukur
5C.28LOG20.007.2 Melakukan Interaksi dengan Teknologi Komputer
6C.28LOG09.007.2 Menggambar 2D dengan Sistem CAD
7C.28LOG09.008.2 Membuat Model 3D dengan Sistem CAD

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor. 109 tahun 2018 tentang kategori industri pengolahan pokok industri mesin dan perlengkapan yang tidak diklasifikasikan ditempat lain (YTDL) bidang Industri Logam Mesin

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.28LOG20.003.2Menerapkan Pronsip-prinsip K3 di tempat kerja
2C.28LOG15.002.2Menerapkan  Prosedur-Prosedur Mutu
3C.28LOG09.002.2Membaca gambar teknik
4C.28LOG12.008.2Mengukur dengan menggunakan alat ukur
5C.28LOG18.001.2Menggunakan Perkakas Tangan
6C.28LOG07.016.2Memprogram mesin CNC/NC tingkat dasar
7C.28LOG09.007.2Menggambar 2D dengan sistem CAD
8C.28LOG09.008.2Membuat Model 3D dengan sistem CAD
9MEM09022AMembuat File Kode 2D Menggunakan Sistem CAM
10C.28LOG06.015.2Menyetel dan menyunting program pada mesin NC/CNC
11C.28LOG07.026.2Mengoperasikan Mesin NC/CNC
12MEM09023AMembuat File Kode 3D Menggunakan Sistem CAM

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor. 109 tahun 2018 tentang kategori industri pengolahan pokok industri mesin dan perlengkapan yang tidak diklasifikasikan ditempat lain (YTDL) bidang Industri Logam Mesin

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.28LOG20.003.2Menerapkan Prinsip-prinsip K3 di Tempat Kerja
2C.28LOG15.002.2Menerapkan prosedur –prosedur mutu
3C.28LOG12.008.2Mengukur Dengan Menggunakan Alat Ukur
4C.28LOG09.002.2Membaca gambar teknik
5C.28LOG18.001.2Menggunakan Perkakas Tangan
6C.28LOG07.004.2Mengoperasikan Mesin Mekanik Umum
7C.28LOG07.014.2Menyetel Mesin NC/CNC
8C.28LOG06.015.2Menyetel dan Menyunting Program pada Mesin NC/CNC
9C.28LOG07.026.2Mengoperasikan Mesin NC/CNC

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor. 109 tahun 2018 tentang kategori industri pengolahan pokok industri mesin dan perlengkapan yang tidak diklasifikasikan ditempat lain (YTDL) bidang Industri Logam Mesin

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.28LOG15.002.2Menerapkan Prosedur Mutu
2C.28LOG20.003.2Menerapkan Prinsip-Prinsip K3 di Tempat Kerja
3C.28LOG09.002.2Membaca Gambar Teknik
4C.28LOG12.008.2Mengukur dengan Menggunakan Alat Ukur
5C.28LOG18.001.2Menggunakan Perkakas Tangan
6C.28LOG18.005.2Memelihara/Merawat Bantalan (Bearing)
7C.28LOG18.009.2Melakukan Pelevelan (Levelling)/ Penyebarisan (Alignment) Mekanik dan Komponen Permesinan
8C.28LOG18.012.2Mengganti Seal Mekanik (Mechanical Seal)
9C.28LOG18.016.2Melakukan Bongkar-pasang Sistem     Mekanik/Komponen Permesinan

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor. 109 tahun 2018 tentang kategori industri pengolahan pokok industri mesin dan perlengkapan yang tidak diklasifikasikan ditempat lain (YTDL) bidang Industri Logam Mesin

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1C.28LOG20.003.2Menerapkan prinsip-prinsip K3 di tempat kerja
2C.28LOG15.002.2Menerapkan Prosedur Mutu
3C.28LOG12.008.2Mengukur dengan Menggunakan Alat Ukur
4C.28LOG09.002.2Membaca Gambar Teknik
5C.28LOG18.001.2Menggunakan Perkakas Tangan
6C.28LOG07.027.2Mengasah/ Memelihara Pahat/ Alat Potong
7C.28LOG07.005.2Membubut Dasar
8C.28LOG07.006.2Mengfrais Dasar

Kejuruan Pariwisata

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel dan Restoran

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1I.55HDR00.001.2Memproses Reservasi
2I.55HDR00.002.2Menyediakan layanan akomodasi reception
3I.55HDR00.003.2Memelihara catatan keuangan
4I.55HDR00.004.2Memproses transaksi keuangan
5I.55HDR00.006.2Melakukan Komunikasi Melalui Telepon
6I.55HDR00.149.2Melakukan Kerjasama Dengan Kolega Dan Pelanggan
7I.55HDR00.150.2Melakukan Kerja Dalam Lingkungan Sosial Yang Beragam
8I.55HDR00.151.2Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan Dan Keamanan Di Tempat Kerja
9I.55HDR00.152.2Mengembangkan Pengetahuan tentang Industri Perhotelan
10I.55HDR00.153.2Memperbaharui Pengetahuan Lokal
11I.55HDR00.154.2Mempromosikan produk dan jasa kepada Pelanggan
12I.55HDR00.155.2Menangani Situasi Konflik
13I.55HDR00.163.2Menyediakan Pertolongan Pertama
14I.55HDR00.164.2Melaksanakan Prosedur Administrasi
15I.55HDR00.173.2Mempersiapkan Laporan Keuangan
16I.55HDR00.208.2Menggunakan bahasa lisan untuk negosiasi pertukaran informasi yang kompleks dalam jenis konteks hotel dan restoran
17I.55HDR00.217.2Berkomunikasi Secara Lisan  Dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
18I.55HDR00.220.2Mengembangkan Lingkungan yang Aman Bagi Anak-Anak di Tujuan Pariwisata
19I.55HDR00.229.2Membangun dan Memelihara Tempat Kerja yang Aman
20I.55HDR00.250.2Mencari dan Mendapatkan Data Komputer
21I.55HDR00.255.2Mengoperasikan Sistem Reservasi Komputer
22I.55HDR00.264.2Memproses transaksi untuk pembelian barang atau jasa

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel dan Restoran

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1I.55HDR00.005.2Melaksanakan Prosedur Klerikal
2I.55HDR00.010.2Menyediakan layanan housekeeping untuk tamu
3I.55HDR00.011.2Membersihkan lokasi/area dan peralatan
4I.55HDR00.012.2Menyiapkan kamar untuk tamu
5I.55HDR00.149.2Melakukan Kerjasama Dengan Kolega Dan Pelanggan
6I.55HDR00.150.2Melakukan Kerja Dalam Lingkungan Sosial Yang Beragam
7I.55HDR00.151.2Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan Dan Keamanan Di Tempat Kerja
8I.55HDR00.152.2Mengembangkan Pengetahuan tentang Industri Perhotelan
9I.55HDR00.153.2Memperbaharui Pengetahuan Lokal
10I.55HDR00.155.2Menangani Situasi Konflik
11I.55HDR00.163.2Menyediakan Pertolongan Pertama
12I.55HDR00.217.2Berkomunikasi Secara Lisan  Dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
13I.55HDR00.220.2Mengembangkan Lingkungan yang Aman Bagi Anak-Anak di Tujuan Pariwisata
14I.55HDR00.250.2Mencari dan Mendapatkan Data Komputer
15I.55HDR00.243.2Menyediakan Fasilitas Kehilangan dan Penemuan Barang

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel dan Restoran

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1I.55HDR00.004.2Memproses Transaksi Keuangan
2I.55HDR00.006.2Melakukan Komunikasi Melalui Telepon
3I.55HDR00.023.2Menyediakan Layanan Makanan dan Minuman
4I.55HDR00.027.2Menyediakan Room Service
5I.55HDR00.029.2Menyajikan Minuman Non-Alkohol
6I.55HDR00.030.2Memperbaharui pengetahuan makanan dan minuman
7I.55HDR00.031.2Menyediakan penghubung antara area dapur dan area pelayanan
8I.55HDR00.032.2Menyediakan saran ahli tentang makanan
9I.55HDR00.033.2Menyediakan layanan minuman anggur
10I.55HDR00.035.2Menyediakan layanan gueridon
11I.55HDR00.036.2Menyediakan silver service
12I.55HDR00.039.2Menerima dan menyimpan persediaan
13I.55HDR00.149.2Melakukan Kerjasama Dengan Kolega Dan Pelanggan
14I.55HDR00.150.2Melakukan Kerja Dalam Lingkungan Sosial Yang Beragam
15I.55HDR00.151.2Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan Dan Keamanan Di Tempat Kerja
16I.55HDR00.152.2Mengembangkan Pengetahuan tentang Industri Perhotelan
17I.55HDR00.153.2Memperbaharui Pengetahuan Lokal
18I.55HDR00.154.2Mempromosikan produk dan jasa kepada pelanggan
19I.55HDR00.161.2Mengikuti prosedur kebersihan di tempat kerja
20I.55HDR00.164.2Melaksanakan Prosedur Administrasi
21I.55HDR00.163.2Menyediakan Pertolongan Pertama
22I.55HDR00.209.2Menangani Keluhan
23I.55HDR00.217.2Berkomunikasi Secara Lisan  Dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
24I.55HDR00.218.2Melakukan tugas perlindungan untuk anak-anak di tujuan wisata
25I.55HDR00.264.2Memproses Transaksi Untuk Pembelian Barang dan Jasa

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel dan Restoran

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1I.55HDR00.149.2Melakukan kserjasama dengan kolega dan pelanggan
2I.55HDR00.151.2Mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan keamanan di tempat kerja
3I.55HDR00.161.2Mengikuti prosedur kebersihan di tempat kerja
4I.55HDR00.010.2Menyediakan layanan Housekeeping untuk tamu
5I.55HDR00.011.2Membersihkan lokasi/area dan peralatan
6I.55HDR00.012.2Menyiapkan kamar untuk tamu

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel dan Restoran

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1I.55HDR00.149.2Melakukan kerja sama dengan kolega dan pelanggan
2I.55HDR00.151.2Mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan dan keamanan di tempat kerja
3I.55HDR00.030.2Memperbaharui  Pengetahuan Makanan dan Minuman
4I.55HDR00.031.2Menyediakan Penghubung Antara Area Dapur dan Area Layanan
5I.55HDR00.023.2Menyediakan layanan makanan dan minuman
6I.55HDR00.021.2Membersihkan dan merapikan area bar
7I.55HDR00.027.2Menyediakan Layanan Room Service
8I.55HDR00.029.2Menyajikan minuman non-alkohol
9I.55HDR00.209.2Menangani keluhan

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel dan Restoran

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1I.55HDR00.151.2Mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan dan keamanan di tempat kerja
2I.55HDR00.217.2Berkomunikasi Secara Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
3I.55HDR00.023.2Menyediakan layanan makanan dan minuman
4I.55HDR00.035.2Menyediakan layanan gueridon
5I.55HDR00.033.2Menyediakan Layanan Minuman Anggur
6I.55HDR00.029.2Menyajikan minuman non- alcohol
7I.55HDR00.027.2Menyediakan room service
8I.55HDR00.022.2Mengoperasikan Bar
9I.55HDR00.034.2Menghidangkan Cocktail
10I.563030.001.01Mengelola Bahan Baku
11I.563030.002.01Mengelola Peralatan dan Perlengkapan
12I.563030.003.01Mengelola Area Kerja
13I.563030.004.01Menangani Pelanggan
14I.563030.005.01Mengoperasikan Peralatan
15I.563030.006.01Mengembangkan produk Minuman Kopi
16I.55HDR00.155.2Menangani Situasi Konflik

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel dan Restoran

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1I.563030.001.01Mengelola Bahan Baku
2I.563030.002.01Mengelola Peralatan dan Perlengkapan
3I.563030.003.01Mengelola Area Kerja
4I.563030.004.01Menangani Pelanggan
5I.563030.005.01Mengoperasikan Peralatan
6I.563030.006.01Mengembangkan Produk Minuman Kopi
7I.55HDR00.151.2Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja
8I.55HDR00.155.2Menangani Situasi Konflik
9I.55HDR00.217.2Berkomunikasi Secara Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar

(Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republic Indonesia Nomor 145 Tahun 2018 Tanggal 10 Juli 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyedian Akomodasi Bidang Hotel Dan Restaurant)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1I.55HDR00.151.2Mengikuti Prosedur Keselamatan Kerja Dan Kesehatan Kerja Di Tempat Kerja
2I.55HDR00.163.2Menyediakan Pertolongan Pertama
3I.55HDR00.149.2Melakukan Kerjasama Dengan Kolega Dan Pelanggan
4I.55HDR00.037.2Mengorganisir Dan Menyiapkan Makanan
5I.55HDR00.038.2Menyajikan Makanan
6I.55HDR00.040.2Membersihkan Lokasi / Area Dan Peralatan Dapur
7I.55HDR00.041.2Mengguanakan Metode Dasar Memasak
8I.55HDR00.051.2Menyiapkan Pastry, Kue Dan Makanan Yang Mengandung Ragi

(Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republic Indonesia Nomor 145 Tahun 2018 Tanggal 10 Juli 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyedian Akomodasi Bidang Hotel Dan Restorant)

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1I.55HDR00.149.2Melakukan Kerjasama Dengan Kolega Dan Pelanggan
2I.55HDR00.151.2Mengikuti Prosedur Keselamatan Kerja Dan Kesehatan Kerja Di Tempat Kerja
3I.55HDR00.152.2Mengembangkan Dan Memperbaharui Pengetahuan Tentang Industry Perhotelan
4I.55HDR00.153.2Melaksanakan Prosedur Keselamatan Makanan
5I.55HDR00.040.2Membersihkan Lokasi / Area Dan Peralatan Dapur
6I.55HDR00.163.2Menyediakan Pertolongan Pertama
7I.55HDR00.048.2Menyiapkan  Dan Membuat Makanan Yang Mengandung Ragi
8I.55HDR00.185.2Menyiapkan Produk Roti Untuk Patisserie

Kejuruan Tata Kecantikan

(Kepmenaker Nomor : KEP.93/MEN/IV/2005 tentang penetapan rancangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sector Kecantikan Sub Sektor Tata Rias Rambut)

No.Kode UnitJudul Unit
1.KEC.TR.01.001.1Menerapkan Lingkungan Kerja Bersih dan Aman, Sesuai Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja
2.KEC.TR.02..001.1Mencuci Rambut
3.KEC.TR.02.005.1Melakukan Pratata
4.KEC.TR.01.006.1Melakukan Penataan Rambut (styling)

(Kepmen Nomor : KEP.93/MEN/XII/Tahun 2005 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kecantikan Rambut) dan KEP.248/MEN/XII/2008

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1KEC.TK.01.001.01Menerapkan Lingkungan kerja bersih dan aman sesuai prinsip kesehatan dan keselamatan kerja
2KEC.TK.01.002.01Melakukan persiapan kerja
3KEC.TK.01.003.01Melakukan komunikasi di tempat menerima tamu
4KEC.TK.01.004.01Melakukan komunikasi dengan pelanggan
5KEC.TK.02.001.01Merawat wajah tidak bermasalah
6KEC.TK.02.002.01Merias wajah sehari-hari pagi dan malam
7KEC.TK.02.003.01Merawat tangan dan mewarnai kuku (manicure)
8KEC.TK.02.004.01Merawat kaki dan mewarnai kuku (pedicure)

(Kepmen Nomor : KEP.93/MEN/XII/Tahun 2005 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kecantikan Rambut) dan KEP.248/MEN/XII/2008

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1KEC.TR01.001.01Menerapkan Lingkungan Kerja Bersih dan Aman Sesuai Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja
2KEC.TR01.002.01Melakukan Persiapan Kerja dan Pengemasan
3KEC.TR01.003.01Melakukan Komunikasi Di Tempat Menerima Tamu
4KEC.TR01.004.01Melakukan Komunikasi dengan Pelanggan
5KEC.TR02.001.01Mencuci Rambut
6KEC.TR02.002.01Merawat Kulit Kepala dan Rambut Tidak Bermasalah
7KEC.TR02.003.01Mengeringkan Rambut Dengan Alat Pengering
8KEC. TR.02.008.01Merawat dan Membentuk Sanggul Hair Piece

(Kepmen Nomor : KEP.93/MEN/XII/Tahun 2005 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kecantikan Rambut) dan KEP.248/MEN/XII/2008

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1KEC.TK.02.002.01Merias Wajah Sehari-hari
2KEC.TR.02.003.01Mengeringkan Rambut dengan Pengering Genggam
3KEC.TR.02.006.01Melakukan Penataan Rambut (Styling)

Kejuruan Teknik Refrigerasi dan Tata Udara

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Teknisi Refrigerasi dan Tata Udara

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1F.43RAC01.001.1Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3-LH)
2F.43RAC01.002.1Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
3F.43RAC01.003.1Menerapkan Kerjasama di Tempat Kerja
4F.43RAC01.005.1Menginterpretasi Gambar Teknik Refrigerasi dan Tata Udara
5F.43RAC01.008.1Menggunakan Alat Ukur Refrigerasi dan Tata Udara
6F.43RAC01.009.1Melakukan Instalasi Rangkaian Kontrol Motor Listrik Induksi 3 Phase
7F.43RAC01.010.1Memeriksa Kebocoran Refrigeran
8F.43RAC01.012.1Mengevakuasi Sistem Refrigerasi dan Tata Udara
9F.43RAC01.013.1Melakukan Proses Pengisian Refrigeran
10F.43RAC01.014.1Melakukan Recovery Refrigeran
11F.43RAC01.011.1Menguji Instalasi Pemipaan
12F.43RAC01.020.1Memasang Sistem Refrigerasi Komersial dan Industri
13F.43RAC01.017.1Merawat Mesin Refrigerasi Komersial dan Industri
14F.43RAC01.007.1Merangkai Sistem Pemipaan Sederhana
15F.43RAC01.024.1Memperbaiki Unit dan Sistem Refrigerasi dan Tata Udara

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Teknisi Refrigerasi dan Tata Udara dan Permen LHK RI  NO : P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang KKNI bagi teknisi refrigerasi dan Teknisi Tata Udara

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1F.43RAC01.001.1Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3-LH)
2F.43RAC01.002.1Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
3F.43RAC01.004.1Mempersiapkan Peralatan dan Material
4C.281930.056.01Membersihkan AC Indoor dan Outdoor

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Teknisi Refrigerasi dan Tata Udara dan  Permen LHK RI  NO : P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang KKNI bagi teknisi refrigerasi dan Teknisi Tata Udara

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1F.43RAC01.001.1Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3-LH)
2F.43RAC01.002.1Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
3F.43RAC01.003.1Menerapkan Kerjasama di Tempat Kerja
4F.43RAC01.008.1Menggunakan Alat Ukur Refrigerasi dan Tata Udara
5F.43RAC01.023.1Mengganti Komponen Elektrik dan Mekanik pada Sistem Refrigerasi dan Tata Udara
6C.281930.056.01Membersihkan AC Indoor dan Outdoor

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Teknisi Refrigerasi dan Tata Udara dan Permen LHK RI  NO : P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang KKNI bagi teknisi refrigerasi dan Teknisi Tata Udara

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1F.43RAC01.001.1Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3-LH)
2F.43RAC01.002.1Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
3F.43RAC01.003.1Menerapkan Kerjasama di Tempat Kerja
4F.43RAC01.006.1Merangkai Sistem Kelistrikan Sederhana
5F.43RAC01.008.1Menggunakan Alat Ukur Refrigerasi dan Tata Udara
6F.43RAC01.010.1Memeriksa Kebocoran Refrigeran
7F.43RAC01.012.1Mengevakuasi Sistem Refrigerasi dan Tata Udara
8F.43RAC01.014.1Melakukan Recovery Refrigeran
9F.43RAC01.007.1Merangkai Sistem Pemipaan Sederhana
10F.43RAC01.013.1Melakukan Proses Pengisian Refrigeran
11F.43RAC01.021.1Memasang Unit tata Udara Rumah tangga/Residential
12F.43RAC01.024.1Memperbaiki Unit dan Sistem Refrigerasi dan Tata Udara
13C.281930.056.01Membersihkan AC Indoor dan Outdoor

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Teknisi Refrigerasi dan Tata Udara dan  Permen LHK RI  NO : P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang KKNI bagi teknisi refrigerasi dan Teknisi Tata Udara

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1F.43RAC01.001.1Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3-LH)
2F.43RAC01.002.1Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
3F.43RAC01.003.1Menerapkan Kerjasama di Tempat Kerja
4F.43RAC01.006.1Merangkai Sistem Kelistrikan Sederhana
5F.43RAC01.008.1Menggunakan Alat Ukur Refrigerasi dan Tata Udara
6F.43RAC01.010.1Memeriksa Kebocoran Refrigeran
7F.43RAC01.012.1Mengevakuasi Sistem Refrigerasi dan Tata Udara
8F.43RAC01.014.1Melakukan Recovery Refrigeran
9F.43RAC01.007.1Merangkai Sistem Pemipaan Sederhana
10F.43RAC01.013.1Melakukan Proses Pengisian Refrigeran
11F.43RAC01.023.1Mengganti Komponen Elektrik dan Mekanik pada Sistem Refrigerasi dan Tata Udara
12F.43RAC01.024.1Memperbaiki Unit dan Sistem Refrigerasi dan Tata Udara
13C.281930.029.01Melakukan Proses Brazing

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Teknisi Refrigerasi dan Tata Udara dan  Permen LHK RI  NO : P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang KKNI bagi teknisi refrigerasi dan Teknisi Tata Udara

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1F.43RAC01.001.1Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3-LH)
2F.43RAC01.002.1Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
3F.43RAC01.003.1Menerapkan Kerjasama di Tempat Kerja
4F.43RAC01.005.1Menginterpretasi Gambar Teknik Refrigerasi dan Tata Udara
5F.43RAC01.008.1Menggunakan Alat Ukur Refrigerasi dan Tata Udara
6F.43RAC01.009.1Melakukan Instalasi Rangkaian Kontrol Motor Listrik Induksi 3 Phase
7F.43RAC01.010.1Memeriksa Kebocoran Refrigeran
8F.43RAC01.012.1Mengevakuasi Sistem Refrigerasi dan Tata Udara
9F.43RAC01.013.1Melakukan Proses Pengisian Refrigeran
10F.43RAC01.014.1Melakukan Recovery Refrigeran
11F.43RAC01.004.1Mempersiapkan Peralatan dan Material
12C.281930.029.01Melakukan Proses Brazing
13F.43RAC01.011.1Menguji Instalasi Pemipaan
14F.43RAC01.020.1Memasang Sistem Refrigerasi Komersial dan Industri
15F.43RAC01.022.1Memasang Unit Tata Udara Komersial dan Sistem VRF

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Teknisi Refrigerasi dan Tata Udara dan  Permen LHK RI  NO : P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang KKNI bagi teknisi refrigerasi dan Teknisi Tata Udara

NOKODE UNITJUDUL UNIT  
1F.43RAC01.001.1Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3-LH)
2F.43RAC01.002.1Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
3C.28LOG09.002.2Membaca Gambar Teknik
4F.43RAC01.004.1Mempersiapkan Peralatan dan Material
5F.43RAC01.006.1Merangkai Sistem Kelistrikan Sederhana
6F.43RAC01.012.1Mengevakuasi Sistem Refrigerasi dan Tata Udara
7F.43RAC01.010.1Memeriksa Kebocoran Refrigeran
8F.43RAC01.013.1Melakukan Proses Pengisian Refrigeran
9F.43RAC01.023.1Mengganti Komponen Elektrik dan Mekanik Pada Sistem Refrigerasi dan Tata Udara
10F.43RAC01.024.1Memperbaiki Unit dan Sistem Refrigerasi dan Tata Udara
Skip to content