Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar

Sertifikasi LSP BBPVP Makassar

Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya.

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembar Negara Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor: 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
  4. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 09/BNSP.301/XI/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi;
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja

Pada dasarnya, setiap siswa pelatihan yang menyelesaikan Pelatihan Berbasis Kompetensi dapat mengikuti Uji Kompetensi dan Sertifikasi di BBPVP Makassar melalui LSP BBPVP Makassar. Adapun persyaratan sertifikasi adalah sebagai berikut: 

  1. Dinyatakan lulus dan memiliki sertifikat pelatihan dari BBPVP Makassar;
  2. Foto Copy KTP (1 Lembar);
  3. Foto Copy Ijazah (1 Lembar);
  4. Pas Foto ukuran 3 x 4 latar belakang warna merah.

Sistem

Pelayanan sertifikasi ini berupa pelaksanaan Uji Kompetensi yang dirancang untuk menilai kompetensi peserta pelatihan dengan menggunakan metode observasi langsung/praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, dan/atau pertanyaan lisan, dan/atau verifikasi portofolio, dan/atau wawancara dan/atau metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.

 

Mekanisme

Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan melalui verifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). LSP yang digunakan adalah LSP BBPVP Makassar dengan kewenangan hanya melakukan assessment terhadap lulusan pelatihan BBPVP Makassar dan Balai Binaannya.

 

Prosedur

Prosedur Pelaksanaan Uji  Kompetensi adalah sebagai berikut :

  1. Bidang Intala dan Uji Coba Program menerima surat permintaan uji kompetensi bagi peserta pelatihan dari Bidang Penyelenggaraan Pelatihan dengan lampiran daftar nama calon peserta dan jenis kompetensi yang akan diujikan;

  2. Bidang Intala dan Uji Coba Program membuat surat permintaan pelaksanaan uji kompetensi dan mengajukannya kepada Kepala BBPVP Makassar untuk persetujuan pelaksanaan sertifikasi;

  3. Kepala BBPVP Makassar memeriksa dan memberi persetujuan permintaan pelaksanaan uji kompetensi dari Bidang Intala dan Uji Coba Program;

  4. Bidang Intala dan Uji Coba Program mengirimkan surat permintaan uji kompetensi ke Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai penyedia uji kompetensi untuk mengatur pelaksanaan uji kompetensi, baik tempat uji, waktu pelaksanaan dan assessor;

  5. Bidang Intala dan Uji Coba Program berkoordinasi dengan penanggungjawab tempat uji kompetensi (TUK) untuk menyiapkan alat uji kompetensi yang akan digunakaan saat uji kompetensi;

  6. Pelaksanaan uji kompetensi pada tanggal yang telah ditetapkan dan yang tidak berhasil belum kompeten dan berhak diuji ulang sebanyak 2 (dua) kali;

  7. Bidang Intala dan Uji Coba Program menerima daftar kelulusan uji kompetensi dan sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah melaksanakan proses assessment;

  8. Bidang Intala dan Uji Coba Program menyerahkan daftar kelulusan uji kompetensi beserta sertifikat kompetensi kepada Bidang Pemberdayaan untuk diberikan kepada peserta pelatihan. Penyerahan disertai berita acara serah terima;

  9. Bidang Intala dan Uji Coba Program menyimpan berkas pelaksanaan uji kompetensi.

Waktu

Pelaksanaan sertifikasi kompetesi dilaksanakan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhirnya Pelatihan Berbasis Kompetensi. Kemudian penerbitan sertifikat dapat dilakukan paling cepat 30 hari sejak dilakukannya proses asesmen atau uji kompetensi. 

 

Biaya

Pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh BBPVP Makassar melalui LSP BBPVP Makassar dibiayai penuh oleh negara melalui APBN.

Skip to content