Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya.
Pada dasarnya, setiap siswa pelatihan yang menyelesaikan Pelatihan Berbasis Kompetensi dapat mengikuti Uji Kompetensi dan Sertifikasi di BBPVP Makassar melalui LSP BBPVP Makassar. Adapun persyaratan sertifikasi adalah sebagai berikut:
Sistem
Pelayanan sertifikasi ini berupa pelaksanaan Uji Kompetensi yang dirancang untuk menilai kompetensi peserta pelatihan dengan menggunakan metode observasi langsung/praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, dan/atau pertanyaan lisan, dan/atau verifikasi portofolio, dan/atau wawancara dan/atau metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.
Mekanisme
Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan melalui verifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). LSP yang digunakan adalah LSP BBPVP Makassar dengan kewenangan hanya melakukan assessment terhadap lulusan pelatihan BBPVP Makassar dan Balai Binaannya.
Prosedur
Prosedur Pelaksanaan Uji Kompetensi adalah sebagai berikut :
Waktu
Pelaksanaan sertifikasi kompetesi dilaksanakan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhirnya Pelatihan Berbasis Kompetensi. Kemudian penerbitan sertifikat dapat dilakukan paling cepat 30 hari sejak dilakukannya proses asesmen atau uji kompetensi.
Biaya
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh BBPVP Makassar melalui LSP BBPVP Makassar dibiayai penuh oleh negara melalui APBN.