Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Kementerian Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2012 dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2015, serta menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 453 Tahun 2015, Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Kementerian Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Tugas PPID Kementerian Ketenagakerjaan bertugas:
Fungsi PPID Kemnaker:
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Visi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Ketenagakerjaan adalah menjadikan PPID sebagai penyelenggara layanan informasi publik yang prima dan transparan serta mendukung open governance.
Misi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: