Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar

Klasifikasi Informasi BBPVP Makassar

Penetapan Klasifikasi Informasi Sesuai Format

Peraturan Komisi Informasi (PERKI)

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori Informasi Publik mengenai Informasi Publik yang terbuka dan dikecualikan. Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi. Sehingga, perlu ditetapkan. Peraturan Komisi Informasi tentang Pengklasifikasian
Informasi Publik.

Dalam rangka pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh akses Informasi Publik BBPVP Makassar, diperlukan adanya Pedoman Standar Layanan Informasi Publik BBPVP Makassar.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola,dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan
penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta infomasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Tujuan ditetapkannya Pedoman Standar Layanan Informasi Publik untuk:

a. Mendapatkan kemudahan dalam mengimplementasikan penyelenggaraan layanan informasi publik sehingga hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi publik dapat terwujud dan
berdampak pada meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam membangun BBPVP Makassar;
b. Meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi publik BBPVP Makassar;
c. Mewujudkan pengelolaan dan layanan informasi publik kalurahan agar lebih berkualitas melalui informasi yang akurat;
d. Mewujudkan clean government dan transparansi informasi; dan
e. Membangun kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah BBPVP Makassar

 

Jenis Informasi Publik

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala:

  1. Informasi tentang Profil BBPVP Makassar
  2. Visi dan Misi BBPVP Makassar
  3. Struktur Organisasi BBPVP Makassar
  4. Rencana Kerja BBPVP Makassar
  5. Jadwal Pembukaan, Pelaksanaan, dan Penutupan Pelatihan
  6. Fasilitas Layanan Publik
  7. Standar dan Alur Layanan
  8. Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan
  9. Survei Kepuasan dan Pelatihan oleh Masyarakat
  10. Informasi Monitoring Pimpinan Pusat dan Jajarannya
  11. dan sebagainya.
 
 

INFORMASI DIKECUALIKAN

Pengajuan Informasi yang diusulkan untuk dikecualikan bagi publik

No.

Usulan Informasi yang Dikecualikan

 

Alasan Pengecualian (Pasal 17 UU KIP)

1.

Dokumen pengadaan barang /jasa dari penyedia barang/jasa

 

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

2.

Dokumen hasil atau proses penjatuhan  hukuman disiplin /pelanggaran etika

 

a. Dapat mengungkap rahasia pribadi

b. Dapat menghambat proses penegakan hukum

3.

Dokumen perjanjian kerjasama

 

Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri/dalam negeri

4.

Biodata pegawai, serta mitra kerjasama

 

Dapat mengungkap rahasia pribadi

5.

Dokumen notula rapat berdasarkan sifat rapat

 

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

6.

Dokumen usulan promosi, mutasi dan rotasi pegawai

 

Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan

7.

Dokumen dan berita acara pembinaan aparatur

 

Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan

8

Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku individual pejabat dan/atau staf

 

Dapat mengungkap rahasia pribadi

9.

Laporan keuangan sebelum di audit (unaudited)

 

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

10.

Konfigurasi database dan aplikasi serta username  dan  password

 

Dapat membahayakan pertahananan dan keamanan negara/badan publik.

11.

Data piutang, gaji dan tunjangan  pegawai

 

Dapat mengungkap rahasia pribadi

12.

Proposal penelitian

 

Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

13.

Penilaian dan komentar dari reviewer terhadap proposal penelitian

 

Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

14

Rincian harga perkiraan sendiri pada proses pengadaan barang/jasa

 

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

15.

Dokumen penawaran pada proses kontrak pengadaan barang/jasa

 

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

16.

Dokumen pengajuan ijin perkawinan/perceraian

 

Dapat mengungkap rahasia pribadi

17.

Daftar penilaian kinerja dan kompetensi

 

Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan

18.

Arsip / surat dinamis yang menurut sifatnya rahasia

 

Dapat mengungkap rahasia Negara, Badan publik

19.

Draf peraturan, keputusan, instruksi meliputi naskah asli yang ditanda tangani, pertimbangan hukum, dan risalah)

 

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

20.

Dokumen kasus sengketa hukum pidana, perdata, tata uaha negara, dan agama

 

a. Dapat mengungkap rahasia pribadi, badan publik

b. Dapat menghambat proses penegakan hukum

21.

Evaluasi organisasi dan tata kerja

 

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

22.

Dokumen kepemilikan tanah

 

Dapat mengungkap rahasia Badan publik

23.

Hasil pemeriksaan keuangan reguler

 

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

24.

Laporan keuangan tahun berjalan

 

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

25.

Laporan pelaksanaan anggaran

 

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

Skip to content