Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori Informasi Publik mengenai Informasi Publik yang terbuka dan dikecualikan. Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi. Sehingga, perlu ditetapkan. Peraturan Komisi Informasi tentang Pengklasifikasian
Informasi Publik.
Dalam rangka pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh akses Informasi Publik BBPVP Makassar, diperlukan adanya Pedoman Standar Layanan Informasi Publik BBPVP Makassar.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola,dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan
penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta infomasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Tujuan ditetapkannya Pedoman Standar Layanan Informasi Publik untuk:
a. Mendapatkan kemudahan dalam mengimplementasikan penyelenggaraan layanan informasi publik sehingga hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi publik dapat terwujud dan
berdampak pada meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam membangun BBPVP Makassar;
b. Meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi publik BBPVP Makassar;
c. Mewujudkan pengelolaan dan layanan informasi publik kalurahan agar lebih berkualitas melalui informasi yang akurat;
d. Mewujudkan clean government dan transparansi informasi; dan
e. Membangun kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah BBPVP Makassar
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala:
INFORMASI DIKECUALIKAN
Pengajuan Informasi yang diusulkan untuk dikecualikan bagi publik
No. | Usulan Informasi yang Dikecualikan |
| Alasan Pengecualian (Pasal 17 UU KIP) |
1. | Dokumen pengadaan barang /jasa dari penyedia barang/jasa | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | |
2. | Dokumen hasil atau proses penjatuhan hukuman disiplin /pelanggaran etika | a. Dapat mengungkap rahasia pribadi b. Dapat menghambat proses penegakan hukum | |
3. | Dokumen perjanjian kerjasama | Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri/dalam negeri | |
4. | Biodata pegawai, serta mitra kerjasama | Dapat mengungkap rahasia pribadi | |
5. | Dokumen notula rapat berdasarkan sifat rapat | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | |
6. | Dokumen usulan promosi, mutasi dan rotasi pegawai | Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan | |
7. | Dokumen dan berita acara pembinaan aparatur | Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan | |
8 | Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku individual pejabat dan/atau staf | Dapat mengungkap rahasia pribadi | |
9. | Laporan keuangan sebelum di audit (unaudited) | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | |
10. | Konfigurasi database dan aplikasi serta username dan password | Dapat membahayakan pertahananan dan keamanan negara/badan publik. | |
11. | Data piutang, gaji dan tunjangan pegawai | Dapat mengungkap rahasia pribadi | |
12. | Proposal penelitian | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. | |
13. | Penilaian dan komentar dari reviewer terhadap proposal penelitian | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. | |
14 | Rincian harga perkiraan sendiri pada proses pengadaan barang/jasa | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | |
15. | Dokumen penawaran pada proses kontrak pengadaan barang/jasa | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | |
16. | Dokumen pengajuan ijin perkawinan/perceraian | Dapat mengungkap rahasia pribadi | |
17. | Daftar penilaian kinerja dan kompetensi | Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan | |
18. | Arsip / surat dinamis yang menurut sifatnya rahasia | Dapat mengungkap rahasia Negara, Badan publik | |
19. | Draf peraturan, keputusan, instruksi meliputi naskah asli yang ditanda tangani, pertimbangan hukum, dan risalah) | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | |
20. | Dokumen kasus sengketa hukum pidana, perdata, tata uaha negara, dan agama | a. Dapat mengungkap rahasia pribadi, badan publik b. Dapat menghambat proses penegakan hukum | |
21. | Evaluasi organisasi dan tata kerja | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | |
22. | Dokumen kepemilikan tanah | Dapat mengungkap rahasia Badan publik | |
23. | Hasil pemeriksaan keuangan reguler | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | |
24. | Laporan keuangan tahun berjalan | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | |
25. | Laporan pelaksanaan anggaran | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang |