Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar

Profil BBPVP Makassar

Pengembangan kualitas SDM berbasis kompetensi, khususnya melalui pelatihan vokasi adalah salah satu prasyarat utama yang harus dilakukan bangsa Indonesia untuk mampu bersaing di era revolusi industri 4.0, baik di pasar domestik maupun internasional.

Balai Besar Pengembangan Vokasi dan Produktivitas Makassar adalah salah satu penyelenggara pelatihan kerja di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang memiliki tugas untuk menciptakan tenaga kerja kompeten. Sebagai implementasi dari pelaksanaan tugas tersebut, BBPVP Makassar berperan untuk melaksanakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi, dan Kerjasama kelembagaan dengan para pemangku kepentingan dari Instansi dan industri.

TUGAS

Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar mempunyai tugas melaksanakan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas, peningkatan kompetensi instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan uji coba program, sistem dan metode pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas, serta konsultansi dan peningkatan jejaring di bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.

FUNGSI
Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran;
  2. Pelaksanaan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas;
  3. Pelaksanaan fasilitasi pemagangan;
  4. Pelaksanaan peningkatan kompetensi instruktur dan tenaga pelatihan;
  5. Pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
  6. Pelaksanaan uji coba program, sistem, dan metode pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas;
  7. Pelaksanaan konsultansi pelatihan vokasi dan produktivitas;
  8. Pelaksanaan promosi dan pengukuran peningkatan produktivitas;
  9. Pelaksanaan peningkatan jejaring pelatihan vokasi dan produktivitas;
  10. Pelaksanaan pemantauan pelatihan vokasi dan produktivitas;
  11. Pelaksanaan urusan organisasi dan sumber daya manusia aparatur, tata laksana, keuangan, rumah tangga, persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; dan
  12. Penyusunan evaluasi dan pelaporan.